Saturday, August 24, 2013

Ciri-ciri dan Gejala Kanker Otak



Ciri-ciri dan Gejala Kanker Otak - Jika kalian mendengar kata kanker maka hal pertama yang terlintas di pikiran kalian adalah penyakit berbahaya yang mematikan. Banyak organ tubuh yang dapat terserang penyakit kanker ini salah satunya yaitu kanker otak.



Sakit kepala mungkin bisa dikatakan adalah gejala paling umum dari kanker otak, kebanyakan orang yang menderitanya kemungkinan juga tidak memiliki tumor. Sakit kepala persisten yang berhubungan dengan mual atau muntah, atau sakit kepala disertai dengan pandangan kabur, Sakit kepala berat yang cenderung memburuk di pagi hari, kelemahan, atau mati rasa (baal), mungkin bisa mengarah ke kanker.Gejala-gejala kanker otak dapat meliputi, antara lain:- sebuah serangan kejang (baru) pada orang dewasa- pandangan kabur, terutama jika dikaitkan dengan sakit kepala- gangguan pendengaran dengan atau tanpa pusing- kehilangan kemampuan bicara secara bertahap- hilangnya gerakan atau sensasi pada lengan atau kaki secara bertahap- mudah goyah/ hilang keseimbangan, terutama jika dikaitkan dengan sakit kepala- kehilangan penglihatan di salah satu atau kedua belah mata, terutama yang bersifat lebih peripheral.Kanker otak dapat mempunyai berbagai gejala misalkan saja dari sakit kepala sampai stroke. Seperti kita tahu otak memiliki beberapa bagian yang berbeda-beda dimana juga mengontrol fungsi yang berbeda, sehingga ciri-ciri kanker ini bisa sangat bervariasi tergantung terjadinya pada bagian yang mana. Sekian artikel mengenai ciri-ciri kanker otak, semoga bermanfaat.

kebesaran akhlak Rasulullah SAW

SHIRATUN NABI:
"SEBUAH PERMENUNGAN TERHADAP
KETINGGIAN  AKHLAQ  RASULULLAH  SAW."

Untuk Menyegarkan Keimanan
Oleh : Muhaimin  Khairul Amin

"Sesungguhnya kamu dapati suri tauladan yang sebaik-baiknya dalam Pribadi Rasulullah, bagi orang-orang yang mengharapkan bertemu dengan Allah dan hari kiamat dan yang banyak-banyak mengingat Allah." (QS. Al-Ahzab : 21)

Saudara-saudaraku yang mulia,

Tentu saudara-saudaraku yang mulia mengenal siapa Rasulullah Saw. dan memang harus mengenal beliau Saw. Ada pepatah yang mengatakan  kalau tak kenal maka tak sayang. Yang lebih penting lagi menurut penulis yang lemah ini, "kalau tak kenal, maka kenalilah !"

Sebagaimana yang kita ketahui bersama, Rasulullah Saw. adalah seorang nabi yang  kedatangannya telah dinubuwatkan oleh nabi-nabi dan kitab terdahulu. Kita baca di dalam Bible, Matius pasal I ayat 23 yang merupakan penggenapan dari nubuatan Yesaya Pasal 7 ayat 14, dimana disana dikabarkan akan adanya seorang perempuan muda yang akan mengandung dan melahirkan seorang anak laki-laki dan akan diberi nama ImmanuelImmanuelitulah yang dalam Matius diartikan 'Allah bersama kita'. Dan kita tahu bahwa perempuan muda yang dimaksud disini adalah Siti Aminah r.a. yakni ibundanya nabi Muhammad Saw.  yang menikah sewaktu masih muda, dan melahirkan Muhammad Saw. sewaktu muda dan meninggalnya pun sewaktu masih muda. Adapun nubuatan berkenaan dengan nama "Immanuel" yang berarti "Allah beserta kita", ini telah terbukti ketika Nabi Saw. bersama Abu Bakar r.a. terkepung musuh di Gua Tsur, Tuhan tetap beserta mereka. Rasulullah Saw. bersabda kepada Abu bakar r.a. sebagaimana diwahyukan didalam Al-Qur'an surah At-taubah: 40 " Laa Tahzan Innallaaha Ma'anaa" (Janganlah kau berduka cita wahai Abu Bakar ! Sesungguhnya Allah beserta kita). Dan ini bukanlah kejadian yang kebetulan, akan tetapi sebuah rencana Tuhan untuk menggenapi nubuatan "Immanuel".

Kemudian dalam Bibel Perjanjian Lama, kitab Ulangan Pasal 18 :18, kita juga membaca  nubuatan tentang kedatangan Rasulullah Saw. yang sifat-sifatnya dijelaskan seperti nabi Musa a.s.

Nabi Musa kira-kira 2000 tahun sebelum kedatangan Rasulullah Saw. pernah menubuwatkan tentang kedatangan Nabi Muhammad Saw., dalam Kitab Ulangan Pasal: 33 : 2:

Berkatalah ia "Tuhan datang dari Sinai dan terbit kepada mereka dari syeir, ia tampak bersinar dari pegunungan paran, dan ia datang dengan 10. 000 orang Kudus. Di tangan kanannya memegang undang-undang yang sangat kuat." 

Yang dimaksud datang dengan 10.000 malaikat adalah pada peristiwa "Fatah Mekkah", di mana Rasulullah Saw. dengan pasukan umat Islam yang jumlahnya 10.000 orang mengepung dan merebut kembali kota Mekkah dar kekuasaan kaum kafir Quraisy pada masa itu. Dan yang dimaksud di tangan kanannya memegang undang-undang yang sangat kuat, adalah "Kitab Syari'at Al-Qur'an.".   Dalam Injil Matius P 23: 39 tertulis bahwa Nabi Isa as. 600 tahun sebelum kelahiran Rasulullah Saw., pernah bersabda:

"Karena Aku Berkata kepadamu, bahwa daripada masa ini, tiada lagi kamu melihat aku, sehingga kamu berkata : " Mubaraklah ia yang datang dengan nama Tuhan." 

Dan kita ingat, bahwa yang dimaksud datang dengan nama Tuhan adalah Rasulullah saw., yakni wahyu pertama saja yang turun kepada Rasulullah Saw., adalah "IQRA BISMI RABBIKAL LADZIY KHOLAQ" (Bacalah dengan nama Tuhanmu Yang menciptakan).

Di dalam kitab Tiong Yong milik umat yang beragama Kong Hucu,  pada Bab Ke-30, ada penjelasan juga mengenai kedatangan seorang nabi yang sifat-sifatnya terangkum dalam diri Rasulullah Saw. nubuatan itu antara lain:

"Hanya seorang Nabi yang sempurna dapat terang pendengarannya, jelas penglihatannya cerdas dan bijaksana, maka cukuplah ia menjadi pemimpin. Keluasan hatinya, kemurahannya, keramahtamahannya, dan kelemahlembutannya cukup untuk meliputi segala sesuatu (kita kenal beliau sebagai Rahmatal Lil'aalamiin). Semangat yang berkobar, keperkasaannya, kekerasan hatinya dan ketahan-ujiannya cukup untuk mengemudikan pekerjaan besar. Kejujurannya, kemuliaannya, ketengahannya, dan kelurusannya cukup untuk mendapatkan hormat. Ketertibannya, keberesannya, ketelitiannya, dan kewaspadaannya cukup untuk membedakan segala sesuatu. Kebajikannya tersebar luas, dalam, terang, dan mengalir tiada henti-hentinya, ibarat air keluar dari sumbernya. Keluasannya seolah langit, ketenangannnya dan kedalamannya bagai tanpa batas. Maka rakyat yang melihatnya tiada yang tidak menghormatinya. Rakyat yang mendengar kata-katanya, tiada yang tidak menaruh percaya (kita kenal beliau sebagai al-amiin) dan rakyat yang mengetahui perbuatannya, tiada yang tidak bergembira. Maka gema namanya meluas meliputi dalam negeri, berberita sehingga ke tempat bangsa Ban dan Bek, sampai ke mana saja perahu dan kereta dapat mencapai, tenaga manusia dapat menempuhny yang dinaungi langit, yang didukung bumi, yang disiari matahari dan bulan, yang ditimpa salju dan embun, semua makhluk yang berdarah dan bernafas, tiada yang tidak menjunjung inggi dan mencintainya. Maka dikatakan telah manunggal dengan Tuhan.

Seorang astronom dan ahli sejarah amatir, Michael H. Hart dalam bukunya "The hundred" beliau kemukakan 100 tokoh berpengaruh di dunia, dan paling atas yakni nomer wahid menurutnya adalah Rasulullah Saw., yang ke dua Isaac New Ton dan yang ke-tiga adalah Yesus (Tuhannya sendiri), ke-50 Hadhrat Umar Bin Khattab. 

Nah hadirin,  Al-Qur'an sendiri mengatakan : "Laqad Kaana Lakum Fii Rasuulillaahi Uswatun Hasanah……….."(Al-Ahzab :21).

Dahulu ketika Rasulullah Saw. diutus ke dunia ini, keadaan dunia pada masa itu diliputi oleh kegelapan yang sangat hebat. Jazirah arab pada zaman itu merupakan pusat segala macam kejahatan, sampai-sampai kondisi itu digambarkan oleh Al-Qur'anul Kariim :


Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (Surah Ar-Rum : 42)

Kerusakan akhlak telah meluas di daratan maupun di lautan disebabkan apa yang telah diusahakan oleh tangan-tangan manusia.

Hz. Masih Mau'ud  menjelaskan bahwa " Sebelum kebangkitan rasulullah saw. keadaan bangsa arab pada saat itu sudah rusak, segala macam bentuk kejahatan terdapat pada masa itu, seperti perzinahan, perjudian dan mabuk-mabukan, tetapi anehnya kejahatan itu tidak dianggap sebagai dosa, bahkan dianggap seperti hal yang biasa saja. Kejahatan yang pernah terjadi sejak nabi Adam a.s. sampai zaman akhir kesemuanya itu terdapat di zaman kedatangan Rasulullah Saw.

Dalam kegelapan itulah Rasulullah Saw. diutus untuk menerangi alam semesta ini dengan sinar kenabiannya. Beliau bagaikan sinar yang memancar di tengah-tengah malam kegelapan yang menyinari alam sekitarnya.  Para ahli Mekkah mengenal beliau sejak kecil sebagai "Al-amin" dan "Shiddiq" yakni paling jujur dan paling benar. Beliau menjadi contoh terbaik dalam hal kejujuran dan kesucian di tengah-tengah masyarakat yang penuh dengan keburukan moral dan akhlaq.  Kecintaan dan kasih sayang beliau terhadap makhluk Allah, memancar dari diri beliau secara fitrati. Al-Qur'an menggambarkannya : 

Bahwa kebaikan yang ada dalam fitrat beliau telah siap menyinari alam semesta sebelum beliau menyentuh nur syari'at. Dan nur syari'at yang telah memancarkan Nur Fitratnya menjadi bulan purnama yakni "Nuurun 'Ala Nuur."

Pengkhidamatan Rasulullah saw pada Semua Orang

Rasulullah Saw. senantiasa mengkidmati semua orang. Sanak saudara, fakir, miskin, yatim piatu, tamu, dan orang-orang susahpun beliau khidmati.

Sekali peristiwa: Seorang nenek tua sedang menggendong beban yang berat. Rasulullah Saw. bersabda, Ibu! Berikanlah beban itu pada saya, biar saya yang membawa sampai tujuan. Melihat itu nenek tadi menjadi heran, siapa gerangan pemuda ini, pada zaman yang jahil seperti ini masih ada yang mau memperhatikan saya yang sudah teramat tua. Akhirnya setelah sampai di tujuan, nenek itu berkata "Hai anak muda yang baik hati, saya tidak bisa ngasih apa-apa kecuali satu nasehat, di Mekkah ada seorang tukang sihir yang bernama Muhammad. Kamu harus menjauhinya supaya kamu selamat. Rasulullah Saw. tersenyum dan bersabda "Nek, Muhammad yang dimaksud itu akulah orangnya yang selalu difitnah orang sebagai tukang sihir. Seketika itu juga nenek tua tadi merasa malu dan kemudian mengucapkan 2 kalimah syahadat dan masuk Islam. Mari kita perhatikan kehidupan suci Rasulullah Saw. yang seperti ini. Akhlaq beliau begitu tinggi dan walaupun beliau memiliki kharisma yang tinggi, akan tetapi sekiranya ada seorang wanita yang lemah menyuruh beliau berdiri, maka beliau akan tetap berdiri.

Rasulullah saw dan Pengkhidmatan terhadap Tamu

Dalam mengkhidmati tamu, beliau tidak pandang bulu baik kawan maupun lawan, kenal ataupun tidak sebelumnya, muslim ataupun kafir, maka beliau melayaninya  dengan penuh pengkhidmatan. Dalam suatu kejadian, ada seorang yahudi yang datang kepada beliau dan berbincang-bincang begitu lamanya dengan beliau hingga larut malam sehinggaYahudi ini menginap di rumah beliau. Karena dia minum susu terlalu banyak, ia sakit perut dan berak di atas tempat tidurnya. Iapun merasa malu kemudian pergi tanpa izin dan lupa kalau pedangnya ketinggalan di tempatnya menginap. Bagaimana Rasulullah Saw ? beliau merasa menyesal karena semalam tamunya telah merasa menderita, lalu beliaupun membersihkan tempat tidur itu dengan tangan beliau sendiri. Sahabat yang melihatnya tidak tega dan meminta supaya sahabatlah yang membersihkannya bukan Rasulullah Saw. tetapi Rasulullah Saw. bersabda "Tamu yang datang semalam adalah tamuku, maka adalah hak saya untuk melayaninya." Tak lama kemudian tamu itu datang kembali untuk mengambil pedangnya dan Rasulullah saw. menanyakan kesehatannya. Melihat kejadian itu, spontan tamu itu mengucapkan 2 kalimah syahadat dan masuk Islam. Inilah satu contoh akhlak fadhilahRasulullah Saw. dalam hal mengkhidmati tamu. Pertanyaannya, sekarang adakah manusia di dunia ini yang memiliki akhlak yang begitu tinggi dalam menerima tamu seperti Rasulullah Saw ??


Rasulullah saw dan Toleransi Beragama

Kebaikan besar lainnya yang telah dilupakan bangsa Arab maupun manusia di zaman sekarang adalah akhlak mulia yang ada kaitannya dengan toleransi beragama, saling menghargai satu sama lain. Satu ketika sekujur mayat orang Yahudi sedang diusung melewati Rasulullah Saw. tiba-tiba Rasulullah Saw. berdiri menghormati mayat orang Yahudi itu. Sahabat berkata ya Rasulullah, mengapa engkau berdiri, ini kan jenazah orang Yahudi. Rasulullah Saw. menjawab, Yahudi juga manusia, kitapun harus menghormatinya. Subhanallah ! betapa tinggi akhlak Rasulullah Saw. Andai saja kaum muslimin bisa mencontoh akhlaq beliau Saw., tentu tidak akan ada yang namanya saling menghina, saling mengkafirkan, apalagi saling mengganggu dan menyerang satu sama lain. Akan tetapi faktanya masih jauh dari harapan kita, jauh panggang daripada api, seibarat langit dengan sumur yang sangat jauh berbeda. 

Perlakuan Rasulullah saw terhadap Musuh

Tidak ada orang sebaik Rasululah Saw. yang senantiasa berbuat baik terhadap mereka yang bukan saja musuh beliau, akan tetapi kepada orang yang haus akan darah beliau dan darah para sahabatnya sekalipun. Ketika terjadi Fatah Mekkah, Rasulullah mengampuni orang-orang yang dulunya melempari beliau dengan kotoran unta, menghalangi jalan beliau dengan duri-duri, menganiaya beliau dan berusaha membunuh beliau serta para sahabatnya. Pada hari itu beliau bersabda:

"Wahai penduduk Mekkah! Hari ini tidak ada pembalasan terhadap kalian. "Laa Tatsriiba 'alaikumul Yaum."Kalian semua bebas! 

Beliau kembali ke tanah airnya guna memenuhi nubuwatan dalam kitab suci Taurat, bahwa Ruhul Qudus akan datang dan di tangan kanannya memegang syari'at yang amat kuat dan ia akan ditemani oleh 10.000 orang-orang kudus. Kita lihat apa yang terjadi tatkala kota Mekkah ditaklukkan dalam misi damai ini? Beliau memasuki kota Mekkah dengan lasykar besar beserta 10.000 orang-orang suci, para sahabat Rasulullah Saw.

Kalau pada tahun 1099 Tentara Salib, tentara musyrik dengan kejam dan  tanpa perikemanusiaan telah membantai 70.000 muslim laki-laki, begitupula tentara Inggris pada tahun 1874 yang juga  berperang di bawah bendera perang Salib, ketika menaklukkan pantai Emas di Afrika, ribuan orang yang tak berdosa mereka bunuh secara kejam. Namun ketika kota Mekkah ditaklukkan, Allah taala berfirman:

"Engkau pasti akan memasuki Masjidil haram dengan aman dan tanpa pertumpahan darah dan tanpa ada rasa cemas dan ketakutan baik dari pihak kawan maupun lawan."

Ketika Nabi Muhammad saw. berhadapan dengan kaum Quraisy beliau bertanya: "Apa yang kalian harapkan daripadaku atasmu?" mereka menjawab : "Perlakukanlah kami sebagaiman Yusuf as. memperlakukan saudara-saudaranya." Maka Nabi Muhammad berkata: "laa Tatsriba 'alaikumul yaum (tidak akan ada yang akan menyalahkan kalian hari ini)." Hari ini kalian benar-benar kubebaskan, tidak ada dendam, dengki di hati, tidak ada  rasa permusuhan dan tidak pula ada rasa takut dan cemas.

Nabi Muhammad Saw. benar-benar memberikan pengampunan kepada seluruh musuh beliau tanpa pandang bulu dengan budi yang luhur, beliau telah membuang ingatan-ingatan tentang masa lampau yang penuh dengan ejekan, penganiayaan, bahkan beliau memperlakukan lawan-lawan yang paling terkemuka dengan pertimbangan yang luhur, sangat adil bahkan dengan pengampunan yang penuh rasa persahabatan.

Ikrima adalah putera Abu jahal, termasuk salah seorang yang sangat membenci Islam. Mendengar Islam telah menang, waktu lasykar Islam telah memasuki kota Mekkah. Ia berniat akan melarikan diri ke Abbsenia. Isterinya adalah seorang Muslimat dalam hati ( ia belum secara terang-terangan beriman). Ia memohon kepada Rasulullah Saw. agar suaminya diampuni. Kemudian ia segera mengejar suaminya yang hampir naik kapal yang akan berlayar ke Abbsenia. Katanya: "Wahai suamiku, engkau akan melarikan diri dari orang yang baik hati dan sangat penyantun? Ia meyakinkan suaminya, bahwa Nabi Muhammad pasti mengampuninya. Akhirnya Ikrima memutuskan untuk mengurungkan niatnya untuk pergi ke Abbsenia dan segera kembali ke Mekkah, menjumpai Nabi Muhammad Saw." Aku mendengar dari isteriku bahwa engkau telah memberikan ampunan kepada orang jahat seperti aku ini." Ikrima yakin, bahwa orang yang mau memaafkan musuh besarnya, tidak mungkin orang itu seorang pendusta. Maka ia segera menyatakan Bai'at dan mengucapkan kalimah syahadat, masuk ke dalam Islam. Karena malu Ikrima tertunduk. Nabi Muhammad menghiburnya : "Ikrima saudaraku, aku bukan saja member maaf kepadamu tetapi sebagai bukti penghargaanku, aku ingin menanyakan kepadaku, apa yang dapat kuberikan kepadamu?" Ikrima menjawab: "Tidak ada yang lebih baik yang kuharapkan kecuali anda berdoa kepada Tuhan untuk memberikan ampunan kepadaku atas segala dosa dan kekejaman yang telah kuperbuat kepadamu. Kemudian Rasulullah Saw.pun berdo'a:

"Yaa Allah ampunilah sikap tidak bersahabat Ikrima yang sudah-sudah kepadaku, ampunilah segala ucapan buruk yang telah ia ucapkan dengan mulutnya. Selesai berkata demikian lalu Rasulullah saw.bangkit dan mengenakan jubah beliau kepada Ikrima dan bersabda: "Siapapun yang datang kepadaku dan beriman kepada Allah, maka ia bersamaku. Rumahku adalah rumahnya dan rumahku juga.

Diantara orang-orang yang diperintahkan untuk mendapatkan hukuman mati adalah seoarang penduduk Mekkah yang bernama Habbar, karena ia telah memutuskan tali pelana unta yang ditunggangi Hazrat Zainab, puteri Rasulullah saw. yang tengah mengandung. Karena terjatuh dari unta waktu itu, maka beliau keguguran kandungannya tidak lama kemudian meninggal dunia. Itulah suatu tindakan yang tak berperikemanusiaan yang telah dilakukan oleh Habbar. Sekarang Habbar sendiri menghadap rasulullah Saw. dan berkata: "Yaa Rasulallah aku melarikan diri ke Iran, tetapi timbul dalam pikiranku, bahwa Allah telah membersihkan kita dari kepercayaan Musyrik kita dan menyelamatkan kita dari kematian rohani. Daripada aku pergi kepada orang-orang lain, untuk memohon perlindungan, bukankah lebih baik aku menghadap Rasulullah saw sendiri, mengakui dan mnyesali perbuatan buruk dan dosa-dosaku itu dan kemudian memohon ampunanmu? Rasulullah saw. sangat terharu atas pernyataan Habbar tersebut dan bersabda; "Habbar, jika Tuhan telah menanamkan dalam hatimu kecintaan terhadap Islam, bagaimana mungkin bagiku untuk menolak memberikan ampunan kepadamu. Maka aku memaafkan segala yang telah engkau perbuat sebelum ini.

Kisah seorang wanita Yahudi yang berusaha meracuni Nabi Muhammad saw. ia mencari tahu makanan apa yang paling disukai Rasullah Saw., yaitu daging sembelihan bagian bahunya. Lalu wanita itu memasak hidangan daging tersebut dicampur dengan racun keras yang dapat mematikan. Wanita tersebut menemui Rasulullah saw., beliau menyapa wanita tersebut, "Adakah sesuatu yang dapat kulakukan untuk mengkhidmatimu? Wahai wanita !" Jawabnya: "Ada wahai Adul Qasim, aku berharap anda akan sudi menerima pemberianku. Ketika beliau akan bersantap, maka daging panggang tersebut diletakkan di hadapan beliau, lalu beliau mengambil sekerat. Seorang sahabat beliau bernama Bisyr bin Bara bin al-Ma'rur juga mengambil sekerat dan memakannya. Sahabat yang lain hampir akan mengambilnya juga namun dicegah oleh Rasulullah saw. beliau mengatakan, bahwa daging ini sepertinya sudah diracuni. Ibnu Bisyr juga mengatakan demikian. Melihat Rasulullah Saw. mengambil sekerat, beliau pun mengambilnya namun berharap, lebih baik kalau Rasulullah saw. tidak memakannya. Menurut riwayat, Biysr Barra setelah memakan daging tersebut jatuh sakit dan tak lama kemudian meninggal dunia. Rasulullah Saw. kemudian memanggil wanita Yahudi tersebut dan menanyakan padanya, mengapakah engkau meracuniku? Wanita tersebut menanyakan bagaimana beliau tahu akan hal itu. Beliau menjawab, bahwa tanganku mengatakan hal ini padaku. Akhirnya wanita tersebut mengakui perbuatannya. Rasulullah saw. bertanya, mengapakah kamu melakukan itu terhadapku? Dia mengatakan, bahwa kaumku berperang melawan anda dan keluargaku ada yang meninggal duniia dalam pertempuran itu. Maka kuputuskan bahwa aku akan meracunimu dengan keyakinan bahwa anda adalah penipu. Maka anda akan mati dan kami akan aman. Tetapi jika anda seorang yang benar, sebagai Nabi Allah, maka Allah pasti akan memelihara anda. Mendengar kejujuran wanita itu, kemudian Rasulullah saw. memaafkan wanita itu. Sejarah menyatakan bahwa wanita Yahudi tersebut kemudian masuk Islam. Damai di hati damai di bumi, Love for all Hatred for None.

Saudaraku yang mulia ! Melalui coretan pena yang beberkat ini, penulis yang teramat lemah menyeru kepada para pemikir dan pencatat sejarah, andaikata ada yang dapat berakhlaq seperti Rasulullah Saw. maka tunjukkanlah! Siapakah ia? Siapakah orang yang akhlaknya bisa menandingi Rasulullah Saw? ketika malaikat datang kepada Rasulullah Saw. dan menawarkan diri untuk menghancurkan penduduk Thaif yang sudah membuat Rasulullah Saw. menderita sampai wajah dan sekujur badan beliau berlumuran darah sepanjang jalan, akan tetapi mari kita perhatikan, apa yang disabdakan junjungan kita Rasulullah Saw.?

Wahai Jibril, Tidak ! sabda beliau. Tujuan saya bukan untuk menghancurkan penduduk Thaif, tapi supaya mereka menyembah Allah Ta'ala. Beliau kemudian berdo'a "Allahummahdii Qaumii Fainnahum Laa ya'lamuun."

Inilah akhlak fadhilah Rasulullah Saw. yang telah mengadakan revolusi serta reformasi secara besar-besaran di dunia ini. Sangat disayangkan, akhlak beliau yang begitu tingginya banyak dilupakan oleh manusia pada umumnya. Kita semua faham, kedatangan beliau untuk kedua kalinya dalam wujud Hazrat Masih Ma'ud adalah untuk menghidupkan agama dan menegakkan syariat, membawa manusia menuju Tuhan-Nya yang hakiki. Alangkah lebih bagus lagi, jika setelah membaca tulisan ini, kita bertafakkur sejenak dan bertanya kepada diri sendiri. Dapatkah sekarang aku membuka halaman baru dalam "Kitab Hidupku?" Siapakah orang yang pernah kutolong dalam hidupku? Masihkah ada orang yang kutolong? Selama hidupku, terhadap siapakah aku pernah bertindak tidak adil, dan siapakah yang pernah kulukai perasaannya? Adakah yang dapat kuperbuat untuk memperbaiki kesalahan-kesalahanku ini? Saudara-saudariku, kita tidak menerima upah atau ganti rugi untuk bantuan yang kita berikan, dengan demikian itu kita membina diri untuk menjadi "Mukmin Sejati". Kita tidak bekerja untuk seorang majikan, melainkan untuk meraih Ridha Allah Ta'ala. Berhasil tidaknya misi kita, sebagian besar bergantung pada budi pekerti (akhlaq), kesopanan dan kesusilaan, yakni tabi'at diri kita sendiri, sehingga kita dapat senantiasa memberi pengaruh yang baik bagi orang lain.

Akhlaq seorang muslim di masyarakat, dan ketaqwaan di hadapan Allah Swt. Seibarat sayap bagi burung yang biasa terbang. Burung, apabila kedua sayapnya patah, maka tak mungkin bisa terbang menghantarkan dirinya pergi ke suatu tempat tujuan. Demikian juga dengan seorang muslim, apabila akhlaq dan ketaqwaannya bobrok, ia tak mungkin mendapatkan derajat kemuliaan baik di ligkungan masyarakat maupun di pandangan Allah Swt.

Hazrat Masih mau'ud berkata: "Tujuan Hakiki dari agama ialah menyampaikan manusia kepada pengenalan yang sejati kepada Allah SWT. pencipta alam semesta, yang dengan pengenalan ini akan menyampaikan manusia kepada maqam keyakinan yang dapat membakar kecintaan yang semu selain cinta kepada Allah Swt.sehingga terlahirlah rasa kasih sayang terhadap makhluk-Nya. Dan mulailah ia memakai jubah kesucian diri."

Untuk tujuan suci dan mulia inilah Nabi Muhammad Saw. bersabda tentang diri beliau: "Innamaa Bu'itstu liutammima makaarimal Akhlaaq." Artinya: Aku diutus oleh Allah untuk menyempurnakan nilai-nilai akhlaq yang mulia. Hazrat Masih Mau'ud di dalam Qashidahnya melukiskan pula:

"Beliau adalah Aal-Hadi pembawa hidayah yang sejati dan juga seorang perwira yang gagah berani. Kaum cerdik cendekiawan pun berbondong-bondong bergabung menjadi pengikutnya, dan rela memisahkan diri dari orang-orang yang dikasihinya di negerinya dan mereka meninggalkan nafsu dan juga kepribadian lamanya bahkan berani melepaskan tangannya dari harta benda mereka yang fana. Dan Allah pun menyelamatkan mereka dari taufan. Orang-orang memusuhi dan menghantam mereka dengan penyiksaan dan penganiayaan. Namun, berkat pertolongan dan inayah Tuhan yang mannan (amat pengasih), mereka diselamatkan dari taufan hebat itu. Harta benda dan kekayaan mereka habis dirampas, namun Allah menggantinya dengan kekayaan rohani dan keimanan yang benar. Dahulu mereka itu hanyalah kaum yang hina ibarat sampah, lalu Nabi Muhammad saw. menjadikan mereka sebagai emas murni, intan dan permata. Dahulunya mereka itu ibarat padang sahara yang kering dan gersang, lalu dalam waktu singkat dirubahnya menjadi taman indah dan kebun lestari yang banyak memberikan buah-buahan. Kehidupan yang gelap diganti dengan alam kehidupan yang penuh cahaya dan harapan serta kebesaran Tuhan. Keasyikan terhadap dunia yang memabukkan berganti dengan kemabukan fana fillah dan fana-firrasul. Istilah Rasulullah saw. tentang para sahabat beliau dikatakan : sahabat-sahabatku cemerlang bagaikan bintang-bintang di langit, siapapun yang engkau ikuti, maka engkau akan mendapatkan petunjuk. Nabi Muhammad Saw. berhasil menciptakan kelompok insan-insan suci yang mendapat jaminan dari langit sebagai orang-orang yang berhasil dalam kehidupannya menerima keridhaan allah Swt. yaitu : Allah merasa Ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada-Nya.
Kesimpulan dari uraian di atas dijelaskan oleh Allah Swt. dalam Alqur'an:

"Muhammad Rasulullah Saw. dan orang-orang yang beserta dengannya sangat keras terhadap orang-orang kafir, namun diantara sesama mu'min mereka saling kasih-mengasihi dan cinta-mencintai."

Kehidupan mereka dalam kesehariannya diisi dengan ibadah, melakukan rukuk dan sujud semata-mata untuk meraih keridhaan Allah, sehingga terlihat tanda membekas sujud di keningnya. Tentang mereka itu sudah disebutkan sebelumnya baik di dalam Taurat maupun Injil yang dimisalkan bagaikan tanaman yang subur yang berbuah lebat yang menyenangkan hati penanamnya dan membuat marah hati orang-orang kafir.

Itulah salah satu bukti keberhasilan Rasulullah Saw. mencapai derajat rohani yaitu maqam "Syahid", artinya sebagai penyaksi akan adanya wujud Allah Swt. yang Esa. Sebagai seorang rasul berliaupun mengemban tugas sebagai mubasysyir (pemberi khabar suka) dan juga sebagai nadzir (pemberi peringatan kepada kaumnya). Selain itu beliau pun mengemban tugas sebagai penggembala umat sebagai Dai Ilallah. 

Akhirnya,  penulis yang teramat banyak memiliki  kelemahan ini mengajak saudara-saudari yang mulia, marilah kita berakhlak seperti akhlahnya Rasulullah Saw. , mari kita tersenyum seperti senyumnya Rasulullah Saw., mari kita realisasikan nasehat-nasehat beliau sebagai "Uswatun Hasanah" dalam kehidupan sehari-hari. Sabda beliau "Qul Inkuntum Tuhibbunallah Fattabiuwnii" Mudah-mudahan kita bisa mengikuti apa-apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Saw. dan para sahabatnya. Aamiin.

Rasulullah saw Pembebas Kaum Wanita

http://botol.blogspot.com/



Berbagai aspek kehidupan Nabi Muhammad Saw. sangatlah sempurna, sehingga siapapun yang memilih untuk menulis mengenai hal tersebut akan tercengang dan sangatlah sulit untuk memilih topik ini. Dengan mempertimbangkan kebutuhan masa kini, bagaimanapun, saya berharap dapat mengangkat sisi kehidupan Nabi Muhammad Saw., mengenai cara beliau membebaskan dunia dari perbudakan yang terang-terangan, yang menjadi kutukan bagi kemanusiaan.  Saya maksudkan disini adalah, perbudakan terhadap wanita.

Sebelum kedatangan Nabi Muhammad Saw., seluruh wanita di seluruh bagian dunia berada dalam posisi sebagai budak dan dianggap sebagai barang yang bisa dimiliki, dan perbudakan terhadap mereka menjadi bumerang bahkan terhadap laki-laki, dalam hal anak laki-laki dari seorang budak perempuan tidak memiliki spirit kebebasan yang sama.

Tidak ada keraguan, wanita, baik karena kecantikannya ataupun karakternya yang berkilau, mampu, dalam kasus2 perorangan, mendominasi laki-laki, namun kebebasan yang diperoleh tersebut tidak dapat diartikan sebagai kebebasan sebenarnya, untuk alasan sederhana bahwa wanita tidak memiliki hak terhadap kebebasan.  Ini hanya merupakan pengecualian dari aturan yang berlaku umum, dan kebebasan yang sesungguhnya luarbiasa, sulit untuk dapat menjadi budaya dari aspirasi yang sesungguhnya.

Rasulullah Saw., datang sekitar 1.350 tahun lalu (ketika tulisan ini dibuat. terj).  Sebelum itu, tidak ada agama ataupun negara yang memberikan kebebasan kepada wanita sebagai sebuah hak.  Tentu saja, di negara2 dimana tidak ada hukum yang berlaku, wanita bebas dari segala ketidakberdayaan.  Namun, tetap saja kebebasan semacam inipun tidak dapat dikatakan sebagai kebebasan sejati.  Lebih dapat diartikan sebagai ijin.  Kebebasan sejati adalah yang muncul dari peradaban dan sesuai dengan hukum.  Kebebasan yang kita dapatkan pada saat kita melanggar hukum bukanlah kebebasan sama sekali, karena kebebasan semacam ini tidak menghasilkan kekuatan karakter.

II


Pada masa Rasulullah Saw., dan sebelumnya, wanita ditempatkan pada kondisi dimana dia bukan pemilik dari harta yang ia miliki, suaminya dianggap sebagai pemilik harta istrinya.  Wanita tidak memiliki bagian dari harta ayahnya.  Dia juga tidak dapat mewarisi harta dari suaminya, walaupun dalam beberapa kasus, dia dapat mengelola harta tersebut selama suaminya masih hidup.  Pada saat telah menikah, seorang wanita dianggap sebagai harta suaminya, tidak dimungkinkan untuk berpisah darinya, atau sebagai alternatif, suaminya memiliki hak untuk menceraikannya namun wanita tidak diberi hak untuk memisahkan diri dari suaminya, bagaimanapun sulitnya masalah yang ia hadapi.

Apabila suaminya meninggalkannya, mengabaikan kewajibannya terhadapnya, ataupun melarikan diri dari istrinya, tidak ada hukum yang melindungi wanita.  Menjadi kewajiban bagi wanita untuk menerima konsekuensinya, bekerja untuk menghidupi diri dan anak-anaknya.  Sang suami, memiliki hak, ini diluar masalah tempramen yang tinggi, untuk memukul istrinya, dan istrinya bahkan tidak boleh meninggikan suara untuk melawan hal tersebut.  Apabila suami meninggal, istri, di beberapa negara, diberikan kepada kerabat suami, yang dapat menikahinya, atau kepada siapapun yang mereka inginkan, baik sebagai sumbangan ataupun balas jasa dari keuntungan yang diterima.  Di beberapa tempat, dilain pihak, wanita lebih dianggap sebagai properti suaminya.  Beberapa suami akan menjual istrinya apabila mereka kalah berjudi, dan pada saat mereka melakukan itu, mereka menganggap hal tersebut adalah merupakan hak suami.

Seorang wanita tidak memiliki hak terhadap anak-nya baik dalam posisinya sebagai seorang istri, ataupun dalam posisi dia tidak tergantung pada suaminya.  Dalam urusan rumah tangga ia tidak memiliki hak istimewa.  Bahkan dalam agama dia tidak memiliki status.  Dalam ikatan sipiritual-pun wanita tidak memiliki bagian.  Sebagai konsekuensinya, para suami terbiasa menghamburkan harta istri-istri mereka dan meninggalkan mereka tanpa memberikan sedikitpun untuk keperluan istrinya.  Si Istri, tidak dapat, walaupun itu harta mereka sendiri, memberikan sebagai sumbangan atau untuk menolong kerabatnya, tanpa persetujuan suaminya, dan suami yang serakah tidak akan memberikan ijin untuk hal tersebut.

Mengenai harta milik orangtua seorang wanita, dimana ada ikatan kasih sayang yang dalam, wanitapun tidak memiliki bagian.  Dan anak-anak perempuan memiliki hak yang sama atas orangtuanya sebagaimana anak laki-laki.  Orangtua yang memiliki rasa keadilan, selama hidupnya akan memberikan sebagian hartanya kepada anak-anak perempuan mereka, dan menyisakan hanya untuk nafkah keluarga mereka.  Hal ini tidak berlaku untuk anak laki-laki, karena setelah kematian orangtua, mereka akan mewarisi seluruh harta (dan karenanya seharusnya tidak boleh berkeberatan apabila saudara perempuan mereka menerima pemberian dari orangtua mereka); yang menjadi pertimbangan mereka  adalah, saudara perempuan mereka pada saat itu memiliki lebih banyak dari mereka.
Mengenai harta suaminya, dimana seorang istri memiliki hubungan yang total, wanita juga tidak memiliki hak.  Kerabat jauh dari suami dapat meminta bagian, namun tidak seorang istri. Seorang istri, sebenarnya, adalah orang yang menjaga harga diri suami, seorang pasangan hidup, yang pengabdian dan kasih sayangnya tentunya sangat berkontribusi terhadap pendapatan seorang suami.  Disisi lain, disaat seorang istri mengelola harta suaminya, dia tidak memiliki hak dan bagian sedikitpun dari harta tersebut.  Bila seorang istri dapat membelanjakan pendapatan dari harta tersebut, ia tetap tidak boleh mengatur bagiannya.  Dalam hal untuk sedekah, karenanya, ia tidak diperbolehkan untuk menentukan sesuai keinginannya.

Apabila suami berlaku kejam terhadap istrinya, ia tidak dapat berpisah dari suaminya.  Pada masyarakat dimana perpisahan dimungkinkan, adalah pada kondisi dimana wanita yang menghargai diri sendiri memilih kematian sebagai cara perpisahan. Sebagai contoh, sebuah perpisahan harus memberikan bukti kesalahan dari salah satu pihak, termasuk juga bukti perlakuan buruk dari suami.  Lebih buruk lagi, pada kasus-kasus demikian, dimana pihak istri sudah tidak mungkin lagi hidup dengan suaminya, ia tetap tidak dapat berpisah dari suaminya, namun ia hanya diijinkan untuk tinggal terpisah, yang merupakan salah satu bentuk penyiksaan juga, karena dengan demikian ia dipaksa untuk menjalani kehidupan yang kosong dan tidak memiliki tujuan.

Pada beberapa kasus terjadi dimana suami dapat menceraikan istrinya kapanpun ia suka, sementara seorang istri tidak dimungkinkan untuk meminta cerai.  Apabila seorang suami meninggalkan istri, atau meninggalkan negaranya tanpa memberi tunjangan, istri wajib untuk tetap menjalani kehidupan tanpa hak untuk mengabdikan dirinya pada negara atau masyarakat.  Kehidupan perkawinan, alih-alih memberikan suatu kebahagian, malah menjadi kehidupan yang penuh penderitaan untuk seorang istri.  Kewajiban istri tidak hanya melaksanakan kewajiban suami dan dirinya namun ia juga wajib untuk menunggu suaminya.  Kewajiban suami, sebutlah untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga menjadi tanggung jawab istri, belum lagi kewajibannya sendiri untuk mengasuh dan membesarkan anak-anaknya.  Beban mental disatu sisi, dan kewajiban menyediakan materi di sisi lain.

Semuanya ini, singkat kata, ditoleransi dalam kasus yang melibatkan mahluk malang dan tidak dilindungi ini.  Wanita dipukuli, dan dianggap sebagai properti suami.  Ketika suami meninggal, jandanya dipaksa untuk menikah dengan kerabat suaminya atau dijual untuk mendapatkan uang.  Kenyataanya, para suami sendiri juga menjual istrinya. Pangeran bangsa India seperti Panawas kehilangan istri mereka di meja judi dan untuk melawan hukum kepemilikan tanah, seorang Puteri terhormat seperti Drupadi, tidak dapat sedikitpun bersuara.

Dalam hal pendidikan anak-anak, para ibu tidak diajak diskusi dan mereka tidak memiliki hak terhadap anak-anak mereka.  Apabila ayah dan ibu berpisah, anak-anak diserahkan kepada ayah.  Wanita tidak memiliki hak apapun terhadap rumah tangga.  Kapanpun suami menghendaki, ia dapat melempar istrinya dari rumah dan hingga mesti terlunta-lunta tanpa tempat berteduh.

III

Kedatangan Rasulullah Saw. menghapuskan seluruh kebiadaban ini dengan satu sapuan.  Beliau menyatakan bahwa Tuhan telah mempercayakan kepadanya tugas untuk menjaga hak-hak wanita.

Beliau menyatakan dengan nama Allah bahwa sebagai manusia pria dan wanita adalah sama, dan pada saat mereka hidup bersama, sebagaimana laki-laki memiliki hak-hak tertentu terhadap wanita, demikian pula sebaliknya, wanita memiliki hak-hak tertentu terhadap laki-laki. Wanita dapat memiliki hak terhadap hartanya sebagaimana laki-laki.  Seorang suami tidak memiliki hak untuk menggunakan harta istrinya, selama si istri, dengan kehendaknya sendiri, tidak memberi ijin.  Untuk mengambil paksa hak miliknya ataupun dimana wanita malu untuk menunjukkan penolakannya, adalah salah.  Apapun yang diberikan oleh suami dengan ikhlas, akan menjadi hak istri dan suami tidak boleh mengambilnya lagi.  Ia juga berhak mewarisi harta orangtuanya sebagaimana saudara lelakinya.  Namun dengan menimbang bahwa kewajiban menanggung keluarga adalah pada laki-laki, dan wanita dianggap hanya perlu menanggung dirinya sendiri, maka bagiannya adalah separuh dari bagian laki-laki, dari seluruh harta orang tua mereka yang meninggal.

Sama halnya, seorang ibu juga berhak mewarisi harta dari anak laki-lakinya yang meninggal sebagaimana juga ayah anak laki-laki tersebut.  Namun mengingat situasi yang berbeda2 dan tanggungjawab yang ia emban dalam kasus-kasus tertentu, bagiannya bisa sama bisa juga kurang dari bagian ayahnya.  Apabila suaminya meninggal istri berhak mendapat warisan, baik ia memiliki atau tidak memiliki anak, karena ia dianggap tidak tergantung dengan hal lainnya.

Pernikahannya (sudah dianggap lazim) adalah, tanpa ragu lagi, merupakan ikatan suci, dimana, setelah suami istri menikmati keintiman yang paling dalam, sehingga perpisahan suami istri adalah suatu hal yang sangat dibenci.  Namun bagaimanapun, separah apapun perbedaan diantara duabelah pihak, dalam masalah agama, fisik, ekonomi, sosial ataupun mental, mereka haruslah memiliki komitmen kuat untuk mempertahankan keutuhan perkawinan mereka, dan tidak boleh  menghancurkan hidup mereka dan menghancurkan tujuan keberadaan mereka.

Apabila perbedaan ini muncul, dan suami dan istri sepakat bahwa mereka tidak dapat hidup bersama, mereka (telah diajarkan) dapat – dengan persetujuan bersama – mengakhiri kebersamaan.  Namun apabila hanya suami yang memiliki pandangan ini dan istri tidak, dan mereka gagal untuk saling menyesuaikan diri satu sama lain, urusan ini haruslah di bantu oleh dua orang hakam, yang satu mewakili suami dan yang satu mewakili istri.  Apabila hakam ini memutuskan bahwa kedua belah pihak harus berupaya untuk tetap hidup bersama, maka sebaiknya masing-masing pihak berusaha menyelesaikan masalah sesuai dengan rekomendasi hakam.  Apabila kesepakatan tidak dapat dicapai, suami dapat menceraikan istri, namun dalam kasus ini, ia tidak memiliki hak untuk mengambil kembali apapun yang telah ia (sebelum bercerai) berikan kepada istrinya, termasuk seluruh mas kawin (mahar).

Apabila di lain pihak istri yang menginginkan perpisahan dan bukan sang suami, istri harus mengajukan permohonan kepada hakim, dan apabila hakim telah yakin bahwa tidak ada motif buruk dari permohonan tersebut maka hakim dapat memutuskan perpisahan. Hanya pada kasus tertentu saja istri harus mengembalikan kepada suaminya, harta yang telah diberikan kepadanya, termasuk mahar/mas kawin.  Apabila suami gagal untuk memenuhi kewajibannya dalam perkawinan, atau tidak mau berbicara lagi dengan istrinya atau ia meminta istrinya untuk pisah ranjang, ia tidak boleh melebihi batas waktu tertentu.  Dalam waktu empat bulan setelah perlakuan tersebut ia harus menyatakan apakah akan mempertahankan perkawinannya atau menceraikan istrinya.

Apabila suami menghentikan nafkah kepada istrinya atau meninggalkannya, atau tidak lagi mengurus istrinya, maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan. (Tiga tahun telah ditetapkan sebagai batas meninggalkan istri oleh para hakim muslim). Istri kemudian bebas untuk menikah lagi.

Suami harus bertanggungjawab terhadap pemeliharaan istri dan anak-anaknya.  Ia hanya boleh menerapkan disiplin yang sewajarnya, namun apabila untuk mendisiplinkan ini harus memberikan hukuman, ia harus memiliki saksi yang cukup dan mengungkapkan kesalahan istrinya dan mendasarkan penilaiannya pada bukti-bukti.  Hukuman tersebut tidak boleh meninggalkan cacat yang menetap.

Seorang suami tidak “memiliki” istrinya sebagai properti. Ia tidak boleh menjualnya, atau memaksanya dalam pekerjaan rumah tangga.  Istri berbagi segala hal dalam rumah tangga, dan perlakuan suami terhadap istri akan menunjukkan posisi dimana ia berada.  Sebuah perlakuan yang lebih rendah daripada yang seharusnya dilakukan oleh seorang laki-laki dengan status suami adalah tidak benar.

Pada saat suaminya meninggal, keluarganya tidak memiliki hak terhadap istri.  Istri boleh bebas dan apabila ada kesempatan maka ia memiliki hak untuk menikah lagi. Tidak seorangpun boleh menghalanginya.  Seorang janda juga tidak harus ditempatkan ditempat tertentu.  Ia boleh tinggal di rumah suaminya selama empat bulan sepuluh hari sampai semua hak istri dan hak keluarganya telah selesai diurus.

Setahun setelah kematian suaminya seorang janda, apapun yang terjadi padanya, adalah berhak untuk menggunakan rumah suaminya, sehingga ia dapat menggunakan apa yang tertinggal untuk kebutuhannya dan ia memiliki tempat tinggal.

Apabila suami cekcok dengan istrinya maka suami yang harus meninggalkan rumah, dan tidak boleh meminta istrinya untuk keluar, karena rumah menjadi hak istri.  Dalam hal pengurusan anak-anak, wanita memiliki hak dan kewajibannya.  Ia harus dilibatkan.


Dalam persoalan anak-anaknya, wanita tidak boleh diabaikan dalam hal apapun.  Perihal menyusui, pengasuhan adalah tergantung pada pendapatnya.  Apabila suami dan istri merasa tidak mungkin lagi untuk hidup bersama, dan menginginkan untuk berpisah, maka pengasuhan anak yang masih kecil harus diserahkan kepada sang ibu.  Pada saat anak-anak dewasa, untuk tujuan pendidikan, anak boleh kembali kepada ayahnya.  Selama anak-anak tinggal dengan ibunya, maka pemeliharaan harus disediakan oleh ayah. Ayah juga harus membayar waktu dan upaya yang dikeluarkan si ibu dalam mengurus anak-anaknya.

Singkatnya, wanita memiliki status independen.  Pahala spiritual juga terbuka untuknya. Ia juga dapat mencapai kemuliaan tertinggi dalam kehidupan akhirat, dan dalam kehidupan dunia ia dapat berperan serta dalam berbagai urusan kemasyarakatan.  Dalam hal ini ia memiliki hak untuk diperlakukan sama dengan laki-laki.

IV

Inilah ajaran dari Rasulullah Saw. yang disebarkan pada saat standar perlakuan di seluruh dunia adalah kebalikannya.  Melalui perintahnya, beliau membebaskan wanita dari perbudakan yang telah menjadi satu dengan kehidupan mereka selama ribuan tahun, dimana mereka dipaksa menerimanya di berbagai belahan dunia, belum lagi tekanan dari berbagai agama terhadap wanita.  Seorang laki-laki dalam satu masa, menghapus seluruh rantai perbudakan ini! Membawa kebebasan bagi para ibu, dan beliau pada saat yang sama membebaskan anak-anak dari sentimen perbudakan dan menyemaikan dan memupuk ambisi dan harga diri yang tinggi.

Namun demikian, dunia tidak menghargai nilai ajaran tersebut.  Apa yang dianggap sebagai keuntungan diberi label sebagai tirani. Perceraian dan perpisahan dianggap sebagai masalah, warisan dianggap menghancurkan keluarga, independensi seorang wanita dianggap sebagai penghancuran kehidupan rumah tangga.  Selama seribu tiga ratus tahun, hal tersebut terus dipraktikkan secara membabi buta, padahal apa yang disampaikan Rasulullah adalah untuk kebaikan umat manusia.  Berlanjut dengan hujatan terhadap ajarannya yang menyatakan bahwa ajaran tersebut bertentangan dengan fitrah manusia.  Lalu tiba satu masa dimana kalimat Tuhan (yang disampaikan melalui rasulnya) kemudian menjadi nyata.  Orang-orang yang menganggap dirinya beradab, mulai mematuhi ajaran Rasulullah.  Semua orang, kemudian mulai mengubah aturan mereka untuk menyesuaikan dengan ajaran Rasulullah.

Undang-undang di Inggris, yang mempersyaratkan adanya perlakuan buruk dan sewenang-wenang, dan kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi pada salah satu pihak sebagai syarat perceraian, diubah pada tahun 1923.  Perlakuan buruk sudah cukup memenuhi syarat perceraian pada undang-undang  yang baru.

Selandia Baru memutuskan, pada tahun 1912, bahwa bila seorang istri tidak waras selama tujuh tahun, perkawinannya dapat dibatalkan.  Pada tahun 1925, lebih lanjut diatur bahwa apabila suami atau istri tidak dapat memenuhi kewajiban perkawinan mereka, maka mereka boleh bercerai atau berpisah.  Apabila dalam waktu tiga tahun suami istri tidak memperdulikan satu sama lain, maka cerai dijatuhkan.  Suatu peniruan yang bagus terhadap hukum Islam, tentunya, namun baru dibuat setelah 1.300 tahun penyerangan terhadap ajaran Islam.

Di Negara bagian Australia, Queensland, ketidakwarasan selama lima tahun, dianggap cukup sebagai alasan untuk bercerai.  Di Tasmania, sebuah undang-undang yang diberlakukan pada tahun 1919, yang mengatakan bahwa perlakuan buruk, meninggalkan selama empat tahun, kebiasaan mabuk, dan pengacuhan selama tiga tahun, masuk penjara, pemukulan, ketidak warasan, harus, baik salah satu maupun seluruhnya cukup menjadi alasan untuk bercerai.  Di Victoria, undang-undang yang diberlakukan tahun 1923 menyatakan bahwa apabila seorang suami tidak mengurus istrinya selama tiga tahun, atau berlaku buruk, atau tidak memberi nafkah, menganiaya istrinya, maka perceraian dimungkinkan.  Selanjutnya diatur bahwa apabila masuk penjara, pemukulan, perilaku buruk dari pihak istri, ketidakwarasan, perlakuan sewenang-wenang dan percekcokan terus menerus cukup menjadi alasan untuk perceraian atau perpisahan.

Di bagian barat Australia, selain undang-undang yang mengatur hal tersebut diatas, pernikahan seorang wanita yang dalam keadaan mengandung juga dinyatakan tidak sah atau batal (Islam juga memiliki pandangan yang sama)

Di Kuba, telah diputuskan pada tahun 1918 bahwa perilaku buruk, pemukulan, mencaci maki, berada dalam pemeriksaan polisi, kebiasaan mabuk, kebiasaan berjudi, tidak dapat memenuhi kewajiban, tidak menafkahi, penyakit menular atau kesepakatan bersama, dapat diterima sebagai syarat perceraian atau perpisahan.

Italy menyatakan pada tahun 1919 bahwa wanita harus memilik hak atas hartanya.  Ia dapat memberikannya sebagai sumbangan atau menjualnya apabila ia menghendaki.  (hingga saat ini di Eropa, wanita tidak diakui sebagai pemilik dari hartanya sendiri)

Di Mexico juga, kondisi sebagaimana diatas dianggap cukup sebagai syarat untuk bercerai.  Disamping itu, kesepakatan bersama juga dianggap cukup.  Hukum ini diberlakukan tahun 1917.  Portugal memberlakukan tahun 1915, Norwegia 1909, Swedia 1920, dan Swiss pada tahun 1912 telah memberlakukan undang-undang yang mengijinkan perceraian dan perpisahan. Di Swedia, hukum mengharuskan ayah untuk menunjang kebutuhan hidup anaknya sampai dengan usia delapan belas tahun.

Di Amerika walaupun undang-undang mengharuskan untuk menjaga hak ayah terhadap anaknya, namun pada praktiknya, hakim mulai memperhatikan faktor kelemahan dari pihak ibu, dan sekarang ayah wajib untuk menafkahi anaknya yang tinggal dengan ibunya.  Tentu saja terdapat banyak  kekurangan dalam hukum mereka.  Walaupun hak laki-laki dijaga, namun wanita juga diijinkan untuk memiliki hak terhadap hartanya.  Pada saat bersamaan, di banyak negara bagian, diatur apabila suami mengalami cacat tetap, maka istri harus menunjang kebutuhan hidup suami.

Wanita sekarang memiliki hak untuk memilih, dan jalan telah terbuka dimana mereka dapat memberikan suara terhadap kepentingan nasional.  Namun demikian, semua ini terjadi 1300 tahun setelah Rasulullah Saw. menyebarkan ajarannya.  Banyak hal yang masih menunggu untuk terjadi.  Di beberapa negara, wanita masih tetap tidak memiliki bagian dari warisan orang tua atau suaminya.  Demikian juga dalam beberapa masalah lainnya, Islam terus memberikan pedoman kepada seluruh dunia, walaupun dunia belum mengakui hal tersebut.  Dalam waktu yang tidak lama lagi, bagaimanapun juga, dunia akan menerima tuntunan dari Rasulullah saw mengenai hal ini,  sebagaimana juga mengenai hal lainnya, hal mana Rasulullah telah memulainya atas nama kebebasan bagi wanita akan segera membuahkan hasil.